4000 Honorer Palembang Disiapkan Untuk PPPK

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terkait Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana Pemerintah dilarang melakukan recruitment tenaga honorer. Menpan-RB sebelumnya sudah memastikan tidak ada PHK bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah direkrut.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan hal tersebut tidak jauh berbeda, seperti ASN yang memiliki dana pensiun dan PPPK yang mendapatkan tunjangan hari tua.

“Jadi tidak jauh beda ya antara PPPK dengan ASN. Jadi kalau ASN ada pensiun, kalau PPPK ada tunjangan hari tua.” Katanya.

Sementara untuk pelarangan recruitment tenaga honorer, sejak tahun 2020 Pemkot Palembang sudah tidak melakukan hal tersebut, meski masih ada pengangkatan tenaga PHL sebagai bentuk simpati rakyat.

Untuk tenaga honorer memang kita sejak tahun 2020 sudah tidak lagi mengangkat tenaga non-PNSD. Tetapi untuk tenaga PHL, khsususnya seperti yang ada di PUPR, Perkiraan, itu sifatnya simpati rakyat.” Lanjut Ratu Dewa.

Namun hal tersebut sudah dibatasi karena sudah ada edaran di tahun 2024 harus sudah selesai, dan solusinya Pemkot Palembang akan melakukan pengangkatan melalui jalur PPPK.

“Untuk tenaga non-PNSD sendiri sudah dibatasi sekarang, karena sudah ada edaran, dimana pada tahun 2024 semua itu sudah clear. Solusinya apa? Solusinya ya pengangkatan di PPPK.” Terang Pj Walikota Palembang.

Sejauh ini tenaga honorer dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Palembang masih di angka 4000 orang, yang disiapkan untuk mengikuti jalur PPPK, baik melalui tes umum maupun melalui persyaratan BKN dan Mempan RB.

“Posisi sekarang masih di angka 4000an. Tetapi akan dipersiapkan untuk mengikuti jalur PPPK, ada yang pengangkatan secara langsung melalui tes umum, ada juga yang melalui persyaratan BKN dan Menpan RB.” Tutup Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Penulis: Adi PEditor: Herwan