SUMSEL  

30 Ribu Warga Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 telah ditandatangani Joko ‘Jokowi’ Widodo. Pemerintah memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, sekitar 30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Nah di Palembang, ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta,” ujarnya.

Rudy mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menginstruksikan aturan baru tersebut mulai dilaksanakan di Palembang mulai 1 Maret 2022. Kepengurusan peralihan hak tanah mensyaratkan kepesertaan JKN.

“Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, tadi pagi kita sudah lakukan pembahasan,” kata dia.

Namun Kantor BPJS kesehatan Palembang belum mendapatkan instruksi lebih lanjut tentang kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat naik haji atau umroh, maupun pembuatan SIM dan pengurusan STNK.

“Kalau untuk Kementrian lainnya kita belum dapat arahan. Masih menunggu kesiapan masing-masing lembaga, dan yang sudah kita lakukan baru Kementerian ATR/BPN,” tandas dia. (AT)

Editor : Herwan.