PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan, kembali menemukan tiga korban lain kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren AT di Ogan Ilir (OI). Tercatat sudah ada 29 orang yang menjadi korban tersangka Junaidi (22).
“Sekarang total korban ada 29 anak dan 11 di antaranya mengalami sodomi,” ungkap Wakil Dirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Jumat (1/10/2021).
Sebanyak 29 orang santri menjadi korban pencabulan di dalam asrama. Para korban menjalani pendampingan psikologis oleh psikolog dan psikiater Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatra Selatan (PPPA Sumsel).
“Untuk korban JN terus kami berikan trauma healing serta pendampingan psikiater dan psikolog,” jelas dia.
Tim UPPA Polda Sumsel terus memaksimalkan posko pengaduan untuk korban kekerasan seksual. Bahkan, polisi telah menangkap pelaku baru kekerasan seksual di dalam institusi pendidikan agama tersebut.
“Untuk tindak lanjut institusi bukan wewenang polisi. Polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas terkait yang ikut mengenai kasus ini,” jelas dia.
Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti menganggap, kasus pencabulan yang menyebabkan puluhan korban anak-anak di bawah umur merupakan kejadian luar biasa di Sumsel. Peristiwa ini menjadi perhatiannya karena mengakibatkan banyak korban trauma.
“Untuk ke korban kita perlu pelan-pelan mendampingi, karena ada korban yang belum bisa lugas bercerita. Pendampingan ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak,” tutup dia.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593