21.733 Arsip Inaktif Dimusnahkan Pemprov Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 21.733 arsip inaktif dari tujuh OPD di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebanyak 21.733 arsip inaktif dimusnahkan tanpa asap,” kata Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Prof  Edward Juliartha saat Pemusnahan Arsip Inaktif di halaman Kantor Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Selasa (30/5).

Menurutnya, pemusnahan arsip ini ada aturannya jadi tidak boleh lepas dari itu, misal ada retensi arsip selama 10 tahun yang tidak bernilai guna atau jadi limbah dan tidak ada nilai kegunaan.

Pemusnahan arsip inaktif ini dilakukan setiap tahun seperti pada 2021 ada delapan OPD dan pada 2022 ada 14 OPD, tahun ini ada tujuh OPD,” katanya.

Menurutnya, jumlah OPD nya terjadi penurunan karena bisa jadi umur arsipnya. Setelah dikumpulkan sekian banyak, ada juga yang belum masuk. Jadi yang dimusnahkan yang sudah masuk kriteria.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai pemusnahan arsip untuk arsip yang habis masa gunanya.

Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus, sehingga tidak ada asap.

“Ada tujuh OPD yang menyerahkan arsip yang sudah habis masa gunanya. Setelah dimusnahkan tidak boleh ada arsip lainnya misal bentuk digital dan lain-lain. Kalau ada menemukan dilaporkan untuk keamanan negara,” katanya

Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal mengatakan, bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyerahkan berkas yang sekian puluh tahun lalu untuk dimusnahkan.

“Semua berkas yang sudah sekian tahun lalu, yang sudah tidak valid lagi ya dimusnahkan. Ini tidak ada berkas yang nama saya, karena belum berpuluh-puluh tahun,” katanya.

Diakhir acara diberikan pemberian penghargaan kepada para pihak salah satunya mantan bupati OKU tahun 1952 sampai 1954 Abdul Aziz (Alm) atas pemberian poto bersejarah kedatangan Presiden Soekarno ke OKU.

Penulis: DinoEditor: Herwan