HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlatang, pada periode 20 Maret hingga 26 April 2025. Sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap. Capaian ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung dan mensukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Ardiansyah.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 10 orang tersangka laki-laki, dengan rincian sebagai berikut:
1. MAW (23 tahun), ditangkap di Wirobrajan pada 23 Maret 2025 dengan barang bukti 220 butir pil Obaya.
2. AA (32 tahun), ditangkap di Caturtunggal, Depok, Sleman pada 25 Maret 2025 dengan barang bukti 449 butir pil Obaya.
3. DEW (24 tahun), ditangkap di Trirenggo, Bantul pada 9 April 2025 dengan barang bukti 11.000 butir pil Obaya.
4. EA (32 tahun), ditangkap di Gowosari, Pajangan, Bantul pada 10 April 2025 dengan barang bukti 10.000 butir pil Obaya.
5. TDZ (28 tahun), ditangkap di Banguntapan, Bantul pada 10 April 2025 dengan barang bukti 107.000 butir pil Obaya.
6. MH (28 tahun), ditangkap di Banyuraden, Gamping, Sleman pada 16 April 2025 dengan barang bukti 1.400 butir pil Obaya.
7. WK (37 tahun), ditangkap di Condongcatur, Depok, Sleman pada 17 April 2025 dengan barang bukti 15.405 butir pil Obaya dan 240 butir pil psikotropika.
8. SA (26 tahun), ditangkap di Purbayan, Kotagede pada 18 April 2025 dengan barang bukti 21 butir pil psikotropika.
9. AAR (24 tahun), ditangkap di Semaki, Umbulharjo pada 24 April 2025 dengan barang bukti 720 butir pil Obaya.
10. RSH (23 tahun), ditangkap di Jogotirto, Berbah, Sleman pada 24 April 2025 dengan barang bukti 4.000 butir pil Obaya.
Dari 10 tersangka tersebut, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 150.194 butir pil Obaya dan 261 butir pil psikotropika.
“Dengan barang bukti tersebut, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 150.455 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Ardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat vital bagi pihak kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba.
Selain itu, AKP Sujarwo juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih cerah.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bergandengan tangan untuk memberantasnya demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas AKP Sujarwo. (SN)