HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Febuari 2022. Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera ETLE di sembilan titik jalan protokol kota Palembang.
“Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang per tanggal 1 Febuari,” ungkap Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Sabtu (29/1/2022).
Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi, akan mulai didenda tilang. Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi.
“Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak,” kata dia.
Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.
“Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya,” ujar dia.
Berikut sembilan titik Kamera ETLE di Palembang Sumsel:
- JalanKol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo).
- Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel
- Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
- Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
- Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde
- Depan Dealer Honda Jalan A Yani
Plaju - Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
- Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
- Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring. (AT)
Editor : Herwan.