YLKI Sumsel Berbagi Ilmu Kepada Ratusan Pegawai Pertamina

Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni, Kepala Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Erwin Dwiyanto saat kegiatan seminar bertajuk “Kedudukan Saksi dan Ahli dalam Pemberian Keterangan Pro Justitia” di Gedung Mediteran, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (31/10/2024).
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni, Kepala Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Erwin Dwiyanto saat kegiatan seminar bertajuk “Kedudukan Saksi dan Ahli dalam Pemberian Keterangan Pro Justitia” di Gedung Mediteran, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (31/10/2024).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sedikitnya 200 pegawai Pertamina dari seluruh unit kerja di area Sumbagsel mengikuti kegiatan seminar bertajuk “Kedudukan Saksi dan Ahli dalam Pemberian Keterangan Pro Justitia” di Gedung Mediteran, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Legal Preventif Program 2024 itu menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan YLKI. Tujuannya untuk berbagi pengetahuan dan keilmuan yang mereka miliki, khususnya terkait hak dan kewajiban saksi dan ahli dalam proses hukum.

Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni menjelaskan, tentang definisi, dasar hukum, hak dan kewajiban saksi dalam kepentingan penyidikan maupun peradilan. Menurutnya, saksi merupakan bagian penting dari proses pengungkapan sebuah perkara.

“Nasib terdakwa itu ada ditangan saksi. Kalau saksi bisa memberikan keterangan yang meringankan maka aman lah nasib terdakwa tapi ketika saksi justru memberatkan maka selesai sudah nasibnya. Maka dari itu, peran saksi atau saksi ahli sangat penting,” cetus Taufik.

Taufik menjelaskan, keterangan ahli berfungsi menjadi alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran dan hakim bebas menggunakan keterangan ahli atau tidak.

“Jika memang keterangan ahli bertentangan dengan keyakinan hakim berdasarkan alasan yang jelas, hakim dapat mengesampingkannya,” beber Taufik.

Taufik juga menekankan, perlunya sesorang mengetahui hak saksi seperti yang diatur dalam Pasal 229 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal (118) dan Pasal (166) KUHAP.  Sementara untuk kewajiban saksi diatur dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 167 KUHAP.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Erwin Dwiyanto menuturkan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan serta pemahaman hukum bagi para pekerja di lingkungan Pertamina Patra Niaga,

Erwin mengatakan, pekerja Pertamina seringkali dilibatkan untuk membantu aparat penegak hukum sebagai saksi atau ahli dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan bisnis minyak dan gas bumi sepertikegiatan pengangkutan produk atau penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi.

“Kami berharap teman-teman bisa mengerti dengan hak dan kewajibann dalam menjalankan kedudukannya sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Subbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan, yang juga tampil sebagai narasumber menegaskan bahwa setiap orang yang dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi wajib untuk hadir memberikan keterangan.

“Bila tidak hadir tanpa alasan yang patut maka saksi dapat dihadirkan secara paksa dan dikenakan denda,” pungkasnya. (AND)