HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan bahwa pembahasan awal penetapan upah telah dilakukan sejak akhir September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
“Usulan kami minimal naik tujuh persen, tapi harapannya bisa mencapai delapan persen atau lebih,” ujar Cecep di Palembang, Senin (13/10/2025).
Cecep menyebut semua data tersebut bersumber dari laporan BPS Sumsel per September 2025.
“Angka tersebut tidak dibuat tanpa dasar, tetapi perhitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi Sumsel yang tercatat 5,42 persen, serta inflasi yang berada di kisaran 1,94 hingga 3,04 persen,” imbuhnya.
Meski demikian, penetapan resmi UMP dan UMSP tahun depan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun Dewan Pengupahan Nasional, karena dasar hukum yang lama sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” tambahnya.
Tahun depan, Dewan Pengupahan juga berencana menghidupkan kembali UMSP yang sempat ditiadakan dalam penetapan tahun sebelumnya.
Kabupaten dan kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap menggunakan acuan dari UMP provinsi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor strategis, seperti industri, perkebunan, dan pertambangan,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik 6,5 persen atau setara Rp224.697 dari tahun 2024.
















