Tunggu Hasil Sidang MK, Jubir RDPS Siapkan Dokumen Pembelaan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

HALOPOS.|PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal sidang untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024, Rabu (8/12/2024). Dari 310, Sumsel tercatat ada ada 11 gugatan berasal dari sembilan daerah.

Sesuai jadwal sidang perdana yang dimulai hari ini, Rabu (8/1/2025). Sidang akan membahas gugatan untuk Pilkada Kota Pagar Alam (2 gugatan), Kota Palembang (1 gugatan), dan Kabupaten Ogan Ilir (1 gugatan).

Sidang dilanjutkan pada Kamis (9/1) pukul 10.00 WIB untuk gugatan Pilkada Kabupaten OKU Selatan, dan pukul 13.00 WIB untuk Kabupaten OKU, Empat Lawang, serta Banyuasin. Sesi sore hari akan membahas dua gugatan dari Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Palembang. “Kami menghormati hak hukum pasangan calon yang mengajukan gugatan. Kami akan mengikuti seluruh proses di MK dengan menyiapkan dokumen dan bukti-bukti terkait tahapan Pilkada Palembang,” katanya.

Sementara itu Juru Bicara RDPS, A Rilo SH menjelaskan, sidang ini adalah sidang awal yang mana tujuannya untuk memeriksa kejelasan dari permohonan tersebut, nanti majelis panel akan memeriksa terkait dengan permohonan yang di ajukan oleh pemohon, berikutnya baru diberikan nasehat dan untuk jadwal pembuktian.

“Sangat optimis, tidak ada sedikit pun hal hal yang meragukan dan kami yakin kemenangan RDPS. Kita telah menyiapkan dokumen dokumen terkait pembelaan,” jelas Rilo. (NT)