HALOPOS.ID|PALEMBANG – Adanya keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye yang diduga mendukung paslon nomor urut 03 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 01 Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad SH, MH mendatangi kantor Bawaslu Sumsel, Jumat (1/11/2024).
“Kedatangan kami disini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur nomor urut 03 terkait dengan keterlibatan ASN dan pejabat BUMD PT SEG dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada media.
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” ungkap Widad.
Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu untuk kemudian dikaji lebih lanjut. “Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku. Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi menuturkan, bahwa pihaknya tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.
“Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Ahmad Nafi.
Sementara itu, Salah satu kepala Dinas Sumsel berinisial M menjelaskan, pertemuan dirinya dengan Cagub Mawardi Yahya hanya silahturahmi saja,” singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. (NT)