HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup tempat hiburan malam (THM) sebulan penuh selama bulan Ramadan. Jika nekat melanggar, maka akan diberi sanksi tegas.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam.
“Kebijakan tersebut sudah diambil saat masih retret di Magelang jelas diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3),” katanya, Sabtu (1/3/2025).
Dewa menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.
“Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkan Dewa, Satpol-PP Palembang juga diminta untuk melakukan razia secara acak dan rutin agar tidak ada klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang buka selama Ramadan.
“Kita minta Satpol PP Palembang terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat,” tutupnya. (AN)