Surat Dakwaan Alex dan Mudai Akan Digabung

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Berkas perkara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Mudai Madang, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Kedua tersangka yang ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal diseret ke meja hijau atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.

“Keduanya sejauh ini akan menjalani dua dakwaan dalam dua kasus berbeda. Pertama korupsi PDPDE, kedua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (17/1/2022).

Menurut Radyan, tidak menutup kemungkinan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk dua kasus berbeda bisa diserahkan dalam satu dakwaan. Penyidik sedang menyusun dakwaan untuk kedua tersangka sebagai langkah hukum lanjutan.

“Kita masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya. Jika surat dakwaan telah selesai, berkas perkara kedua tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Radyan menjelaskan, pihaknya akan menggunakan Pasal 141 KUHAP tentang penggabungan dakwaan dalam dua perkara yang menyeret Alex Noerdin dan Mudai Madang. Menurutnya dalam poin pasal tersebut, penggabungan dakwaan dua perkara dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Tidak masalah dakwaan dari dua berkas perkara digabung untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan orang kepercayaannya, Mudai Madang, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi PDPDE 2010-2019. Penetapan status tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dollar AS dan Rp 2,13 miliar sebagai setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Sedangkan untuk kasus Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin dan Mudai Madang diduga menerima fee proyek hingga penyalahgunaan kebijakan. Kasus Masjid Raya Sriwijaya juga terbagi dalam tiga perkara.

Perkara pertama menyeret empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto. Lalu perkara kedua Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Selanjutnya pada perkara ketiga yakni Akhmad Najib. (AT)

Editor: Herwan.