HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel hingga kini masih belum menerima bagi hasil Pajak Rokok. Realisasi untuk sektor pajak tersebut hingga 23 Juni masih nol. Padahal Pemprov Sumsel menargetkan realisasi pajak rokok sebesar Rp560,8 miliar.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realisasi pajak daerah lainnya. Seperti realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah tercapai 51,78 persen atau Rp483,1 miliar dari target Rp1 triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 52,39 persen atau Rp481,8 miliar dari target Rp970 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 46,54 persen atau Rp606,8 miliar dari target Rp1,13 triliun dan Pajak Air Permukaan (PAP) 40,35 persen atau Rp7,81 miliar dari target Rp13,1 miliar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, secara total realisasi pajak daerah Sumsel baru mencapai 42,39 persen atau Rp1,56 triliun (pokok, tunggakan dan denda) dari target Rp3,68 triliun pada tahun ini. “Pajak rokok belum disalurkan pemerintah pusat, karena ada keterlambatan dan kendala,” ujar Emi, kemarin (24/6).
Menurutnya, Pajak Rokok belum disalurkan sejak Desember 2021 lalu. Sehingga menyebabkan keterlambatan pada bulan berikutnya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada pencairan untuk Desember 2021 lalu dan triwulan I 2022 ini,” terangnya.
Ia menyebut, keterlambatan itu karena Pemprov Sumsel dalam hal ini BPKAD Sumsel kurang dalam menyalurkan DBH pajak rokok untuk Oktober dan November 2021 lalu ke kabupaten/kota. Hal ini, membuat pemerintah pusat belum mentransfer pajak rokok pada Desember 2021 dan triwulan I 2022 ke Pemprov Sumsel.
“Tapi minggu lalu sudah disalurkan ke kabupaten/kota kekurangan November. Nanti, jika sudah dilaporkan ke pemerinah pusat, barulah mereka mentransfer untuk Desember 2021 dan triwulan I,” jelasnya.
Untuk triwulan kedua, katanya, transfer akan dilakukan setelah Pemprov menyalurkan triwulan I dan melaporkannya ke pusat. “Jika sudah disalurkan dan melapor, baru di transfer untuk triwulan kedua. Ada proses yang harus dilakukan,” tandasnya. (ZR)
Editor : Herwan.