Sri Mulyani Ampuni Pajak 22 Ribu Orang RI

Foto: Sosialisasi UU HPP Jawa (Tangakaan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
Foto: Sosialisasi UU HPP Jawa (Tangakaan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

HALOPOS.ID|JAKARTA – Tak terasa program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II sudah memasuki bulan ketiga. Artinya sudah setengah jalan dari waktu pelaksanaan program yang berlangsung hingga Juni 2022.

Dari pelaksanaan sejak awal tahun hingga 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah puluhan ribu wajib pajak yang bertobat dan mengungkapkan hartanya.

Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan total orang yang sudah mengikuti program ini sebanyak 22.448 wajib pajak. Dengan dokumen keterangan yang diserahkan sebanyak 25.283.

Dari wajib pajak yang bertobat tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 3,01 triliun yang masuk ke rekening negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 29,56 triliun.

Adapun harta bersih itu diungkapkan terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 25,98 triliun, melalui deklarasi luar negeri Rp 1,73 triliun dan investasi Rp 1,84 triliun.

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. (**)

Editor : Herwan.