SK Caleg Terpilih Sudah Diserahkan ke DPRD Sumsel

Gedung KPU Sumsel
Gedung KPU Sumsel
HALOPOS.ID|PALEMBANG – KPU Sumsel memastikan 75 Anggota DPRD Sumsel terpilih akan segera dilantik pada bulan September ini. Syarat pelantikan berupa SK Caleg terpilih sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Sumsel tinggal menunggu keputusan penentuan jadwal akan dilakukan DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel.

“Proses pelantikan wewenangnya berada di DPRD Provinsi. SK-nya sudah kita berikan ke Sekwan,” ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Handoko, Kamis (13/8/2024).

Handoko menerangkan, proses pelantikan tidak berlangsung serentak dengan kabupaten dan kota. Hal ini terjadi lantaran keputusan pelantikan dikembalikan kemasing-masing sekretariat DPRD kabupaten dan kota untuk menentukan jadwal masing-masing.
“Jadwal pelantikannya berbeda-beda, jadi setiap daerah tidak sama,” jelas dia.
Untuk di DPRD Sumsel terdapat lima caleg dipastikan tidak akan dilantik lantaran mengundurkan diri dan meninggal dunia. Kelima caleg tersebut yakni, Lucianty yang memenangkan pileg DPRD Sumsel Dapil IX Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Lalu, Prima Salam caleg DPRD Sumsel I terpilih dari Dapil Palembang dan maju bersama Partai Gerindra. Dirinya maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Palembang.Selanjutnya, Caleg DPRD Sumsel Dapil VI wilayah Prabumulih, PALI, dan Muara Enim dari Partai Gerindra, Asgianto.
Dirinya memutuskan maju di Pilbup PALI sebagai Cabup. Lalu terakhir, Caleg DPRD Sumsel Dapil V OKU-OKU Selatan dari partai Nasdem, Yenny Elita. Dirinya memutuskan maju sebagai Bupati OKU. Terakhir, Lilik Setio Rini dari Dapil IV OKU Timur Partai Amanat Nasional (PAN) yang meninggal dunia.
“Mereka yang mengundurkan diri akan dilakukan proses PAW dilakukan dengan mengambil caleg dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama,” jelas dia.
Handoko menambahkan, pengunduran diri para caleg sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Karena sesuai aturan, Caleg yang maju diwajibkan harus mundur. Keempat Caleg DPRD Sumsel yang terpilih sudah menyatakan mundur dan tertulis di atas materai,” jelas dia. (AD)