HALOPOS.ID|JAKARTA – Akan ada aksi turun kejalan yang digelar pada, Sabtu 24 September 2022 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jendral Partai Buruh, Ferri Nuzarli siaran konfrensi pers secara daring, Minggu (11/09).
“Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, 24 September 2024. Partai Buruh bersama salah satu inisiator Partai Buruh dari Serikat Petani Indonesia Ketua Umum Henry Saragih dan Sekretaris Umum Agus Ruli Ardiansyah. Kami dari Partai Buruh mendukung dan mensuport peringatan Hari Tani Indonesia melakukan rangkaian acara dimulai hari ini dengan konfrensi pers dan berakhir dengan aksi depan DPR pada 27 September 2022.
“Untuk puncak hari Tani Nasional, 24 September 2022, Partai Buruh bersama keluarga besar Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sebelas inisiotor Partai Buruh terdiri dari kawan serikat buruh, petani, nelayan, ojek online, KPBI dan Buruh Migran akan bergabung, akan melakukan aksi didepan istana negara.
Dimulai dengan long march dari Jambi dan disambut di Istana Negara pada 24 September 2022 dan akan menghadap pejabat negara dalam rangka menyampaikan aspirasi yang sedang dalam tuntutan tani,” terang Ferri Nuzali dalam konfrensi persnya.
Ditegaskan Ferri Nuzali, dalam penyampaian di Istana nantinya akan menyampaikan tuntutan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka). Undang-undang tersebut dinilai berseberangan dengan spirit dengan UU tahun 1960 tentang Reforma Agraria. UU Cilaka disebutkan masih mengakomodir kepentingan modal, kepentingan investasi dan menjadi legitimasi untuk merampas tanah milik petani, masyarakat adat dan orang-orang yang berkerja dipedesaan.
Selain itu dirinya melihat dari pasal-pasal yang ada dalam UU Cilaka tersebut:
1. Pembentukan Bank Tanah,
2. Lahirnya hak pengelolahan yang memfasilitasi izin usaha bagi perusahaan koorporasi
3. Pemberian hak prioritas bagi pemegang hak untuk melakukan pembaruan dan perpanjangan hak, meskipun koorporasi yang tidak memiliki hak yang telah terlanjur
4. Pelepasan kawasan hutan untuk food estate sebagai bahan dari Proyek Strategis Nasional (PSN)
5. Konversi lahan pangan ke lahan non pangan
Hal tersebut akan disampaikan dalam aksi di hari puncak peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022 mendatang yang dimulai pukul 10.00 s.d 15.00 wib.
Sebelumnya Sekretaris Jendral Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan, peringatan Hari Tani Nasional lahir pada era kepemimpinan Presiden Soekarno.
“Penetapan Hari Tani Nasional pada 24 September, ditetapkan berdasarkan ketetapan Presiden No.169 tahun 1963 dan ini menguatkan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun1960. Dimana UU Pokok Agraria merupakan perwujudtan terhadap pengelolahan dan penguasaan kekayaan alam dan sumber-sumber agraria yang ada di Indonesia,” kata Agus Ruli Ardiansyah.
“Dengan menerbitkan Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, disitulah letak bagaimana negara akan melakukan perombakan terhadap penguasaan kekayaan alam, sumber-sumber agria yang selama ini dikuasi colonial itu dirombak dan diambil oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya oleh negara untuk kepentingan rakyat. Banyak orang menyebutkan bahwa Undang-undang Pokok Agraria, sebagai wujud Kemerdekaan bangsa Indonesia secara the facto penguasaan dilapangan terhadap sumber-sumber agrarian yang dikuasi oleh colonial,” pungkas Agus Ruli Ardiansyah. (*)