HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim hukum Sakahira Lawfirm A.Rilo Budiman SH MH CPCm, Muhammad Axel SH MH , M Abyan Zhafran SH MH CPCm, Amin Rais SH MH CPCm, Febri Prayoga SH MH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah tegas Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam SH MM dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dinilai menjadi salah satu penyebab banjir di beberapa titik di kota Palembang.
Tim Sakahira Lawfirm menilai, tindakan tersebut sebagai wujud nyata dari ketegasan dan kecintaan Prima Salam terhadap masyarakat Palembang.
“Kami melihat, bahwa beliau benar-benar memprioritaskan kebutuhan dan pertolongan terhadap keluhan masyarakat. Ini sejalan dengan semangat yang juga diusung oleh Bapak Ratu Dewa selaku Wali Kota Palembang,” ujar A Rilo Budiman perwakilan Sakahira Lawfirm, Kamis (10/4/2025).
Rilo menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa bangunan berdiri tanpa izin atau bahkan menyalahi izin yang berlaku.
“Respons langsung dari Wakil Wali Kota merupakan bentuk spontanitas yang lahir dari keprihatinan atas kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat dalam proses perizinan tersebut,” ujar Rilo.
Dalam konteks hukum, Rilo menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas DAS tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 38 UU SDA secara jelas melarang aktivitas yang mengganggu fungsi sungai, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Sakahira Lawfirm akan terus mendorong agar Pemkot Palembang melalui kepemimpinan Bapak Ratu Dewa dan Bapak Prima Salam terus mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan hidup,” tegas Rilo. (NT)