HALOPOS.ID|OGAN ILIR – Polemik dugaan rangkap jabatan pada point domisili koordinator Kabupaten Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Ogan Ilir yang di jabat oleh MW belum juga selesai.
WM Korkab PKH Ogan Ilir saat ini diduga merangkap jabatan, selain sebagai Korkab PKH, WM juga diduga menjabat sebagai Anggota BPD di Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir.
WM saat ini masih berdomisili di Kabupaten Ogan komering ilir (OKI) padahal dirinya bertugas sebagai Korkab PKH Ogan Ilir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir diwakili Rismiadi selaku Kabid Banjamsos menjelaskan, perihal dugaan rangkap jabatan Korkab PKH tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Saat munculnya pemberitaan di salah satu media online, kami langsung memanggil saudara WM, dan telah menegaskan untuk dirinya melepaskan jabatannya sebagai Anggota BPD”, kata Rismiadi di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2024).
“Sementara untuk permasalahan domisili, itu murni ranahnya Kemensos, kita hanya menerima berdasarkan SK dari kemensos”, lanjutnya.
Rismiadi mengatakan mapping domisili ini mulai berlaku sejak tahun 2022, jadi dari tahun 2022 keatas wajib sesuai domisili.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada Korkab PKH, karena kita ini sifatnya hanya mitra, itu balik lagi ke ranahnya Kemensos, tapi waktu kami ke kemensos beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan juga secara lisan”, kata Kabid Banjamsos.
Reporter : Heryadi