SUMSEL  

Respon Pemprov Sumsel soal Gant Rugi Lahan FO Sekip Belum Tuntas

FO Sekip Palembang
FO Sekip Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Meski sudah selesai dikerjakan, Flyover Sekip Ujung Palembang hingga kini belum dioperasikan. Sejumlah pihak terkait sebelumnya menyebut PHO (provisional hand over) proyek itu dilakukan 29 April dan awal Mei sudah bisa dilalui kendaraan.

Belum dibukanya akses penghubung Jalan Basuki Rahmat-Jalan R Soekamto itu diduga karena 1 persil lahan milik Siswadi belum diganti rugi. Lahan yang belum dibayarkan seluas 170 meter persegi dengan nilai Rp 2,04 miliar. Nilai ganti rugi itu mengacu pada KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebesar Rp 12 juta per meter.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel Basyaruddin Akhmad yang dikonfirmasi terkait hal itu menyebut proses pembebasan lahan yang menjadi kewajiban Pemprov Sumsel sudah dilaksanakan.

Kalau dari Pemprov sudah, mana yang sudah dianggap clean and clear oleh Pemkot Palembang sudah kita bayarkan. Tinggal Pemkot yang meneruskan pembayarannya,” ujar Basyar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, pembebasan lahan dilakukan dengan menggunakan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Sumsel sebesar Rp 51 miliar, sedangkan APBD Palembang Rp 14,9 miliar.

Ia membantah jika belum dibukanya akses jalan itu disebabkan oleh belum tuntasnya persoalan pembebasan lahan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari pusat. Dia juga meminta untuk mempertanyakan soal ganti rugi lahan itu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang.

“Kita masih menunggu jadwal dari pusat, apakah akan diresmikan Pak Presiden atau Pak Menteri. Tidak ada kaitannya dengan persoalan pembebasan lahan karena ini menyangkut kepentingan umum. Tetap akan dibuka, tidak akan menunggu permasalahan itu. Kalau soal pembebasan lahan langsung saja ke Pak Bastari (Kadis PUPR Palembang),” ungkapnya. (AN)