HALOPOS.ID|JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya alasan mulia ketika memutuskan penghapusan status tenaga honorer mulai tahun depan. Salah satunya demi peningkatan penghasilan honorer.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo honorer lebih baik untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.
“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/6/2022).
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh.”
Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya. (**)
Editor : Herwan.