HALOPOS.ID|JAKARTA – Guna mewujudkan ruang wilayah aman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan Investasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memaparkan rancangan peraturan kepala Daerah (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Hal ini disampaikannya langsung dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir Cabriel Triwibawa M.Eng Sc., dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024).
Rakor yang digelar ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Muba pada tanggal 26 April 2024 lalu, perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sungai Lilin.
Selain Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Kementerian juga mengundang Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi membuka paparannya dengan menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin.
“Kawasan perkotaan Sungai Lilin ini pak, berdasarkan aspek fungsional dan administrasinya memiliki luas 2.723,62 hektare, yang terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian di Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, sebagian Desa Mekar Jadi, sebagian Desa Pinang Banjar; dan sebagian Desa Sri Gunung. Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Sungai Lilin sebagai centra ekonomi berbasis perdagangan dan jasa yang aman dan berkelanjutan,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.
Sandi berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga lanjutnya RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka kami berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,”Pungkasnya. (AEW)