HALOPOS.ID|SUMSEL – Untuk melindungi kekayaan negara, PT KAI Divre III Palembang telah mengimplementasikan berbagai langkah pencegahan dan penindakan guna memastikan bahwa aset negara yang berada di wilayahnya dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa langkah pencegahan yang diambil oleh KAI meliputi pemetaan ulang batas tanah yang tercakup dalam Grondkaart.
Proses pensertifikatan, serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan lembaga seperti KPK, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya pencegahan ini dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara. Sementara itu, jika ada pihak yang menguasai aset atau lahan KAI tanpa perjanjian yang sah, misalnya dengan munculnya sertifikat atas nama pribadi atau masyarakat dalam lahan Grondkaart.
PT KAI akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk pengajuan gugatan ke pengadilan atau proses penertiban setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan, serta pendekatan persuasif.
Lebih lanjut, Aida menjelaskan bahwa saat ini PT KAI Divre III tengah menghadapi proses hukum terkait pembatalan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Chrysantus Hasan Taslim di wilayah Muara Enim.
Tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI menjadi objek perselisihan berdasarkan Grondkaart No.2 tahun 1924. PT KAI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 29 Mei 2023 untuk pembatalan 5 SHM tersebut.
Putusan yang dibacakan pada 26 Oktober 2023 di PTUN Palembang memenangkan KAI, yang menyatakan pembatalan 5 SHM dan mewajibkan BPN untuk mencabut sertifikat tersebut. Namun, pada 07 November 2023, BPN dan pemegang 5 SHM mengajukan banding, yang kemudian pada 17 Januari 2024 juga dimenangkan oleh KAI.
Pada 07 Februari 2024, BPN dan pemegang 5 SHM tersebut mengajukan upaya hukum kasasi, sementara KAI menerima pemberitahuan dan kontra memori kasasi dari PTUN Palembang pada tanggal 23 Februari 2024. Saat ini, PT KAI masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
PT KAI menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh aset tanah negara yang dikelolanya, terutama jika aset tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya perjanjian yang sah.
Setiap anggota KAI telah menandatangani pakta integritas dan kode etik, serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun, sehingga tidak ada ruang atau toleransi bagi pelanggaran dalam pengelolaan aset. PT KAI menetapkan aturan yang ketat terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan, demikian dijelaskan oleh Aida.(*)