HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2022. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagian besar level 2, hanya Kota Palembang level 3.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (27/4/2022).
Saat ini, level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April – 9 Mei 2022 adalah level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.
Sumatera Selatan:
PPKM level 1:
Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, dan Kota Lubuklinggau
PPKM level 2: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, dan Kota Prabumulih
PPKM level 3: Kota Palembang. (AP)
Editor : Herwan.