Polisi Akan Panggil Dosen Unsri Berinisial “R”

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pihak Kepolisian Polda Sumsel akan melakukan pemanggilan terhadap Dosen Unsri berinisial “R” yang dilaporkan empat mahasiswi Unsri terkait perbuatan asusila melalui chat. 

“Nanti bila dirasa cukup saksi-saksi , penyidik akan segera memanggil terlapor,” ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, Kamis (9/12/2021).

lanjutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku termasuk mengumpulkan semua alat bukti.

“Masih berproses (sesuai prosedur). Penyidik sedang bekerja kumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Menanggapi dosen R yang belakangan diketahui bernama Reza Ghasarma, membantah atas apa yang dilaporkan para pelapor, Hisar mengaku, pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.

“Nanti saja, setelah alat bukti kami kumpulkan,” jelasnya.

Polisi juga sudah mengatakan bahwa penanganan perkara ini statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Dosen Unsri inisial R yang dikabarkan bernama Reza Ghasarma kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala program studi (kaprodi) di Fakultas Ekonomi Unsri. Dia sudah dinonaktifkan sejak Selasa (6/12/2021).

“Klien kita sebelumnya memohon untuk dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai kaprodi. Sudah dinonaktifkan sejak kemarin,” ucap pengacara Reza, Ghandi Arius, di Palembang, Rabu (8/12/2021).

Ghandi mengatakan Reza ingin berfokus menyelesaikan kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia menyebut Reza bukan dicopot, namun dinonaktifkan sementara.

“Dilakukan agar Reza bisa lebih fokus menyelesaikan masalah yang menimpanya saat ini. Ingat ya, bukan dicopot, tapi dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Sekedar informasi, polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.

Adhitya telah ditahan oleh polisi. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.

Kedua, polisi masih mengusut dugaan pelecehan oleh dosen berinisial R yang belakangan diketahui sebagai Reza. Kasus ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni C, F, dan D. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi perpesanan.(HRY).

Editor: Hendra P