Perppu Pemilu Segera Disetor ke Presiden

ilustrasi/net
ilustrasi/net

HALOPOS.ID|JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang memuat sejumlah isu dipastikan akan segera disetor ke Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dipastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, melalui Staf Khususnya, Kastorius Sinaga, saat dikutip, Jumat (2/12).

“Kemarin kami sudah membaca dan memeriksa draft surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu,” ujar Kastorius.

Dia menuturkan, Mendagri Tito tinggal menyetor draf Perppu Pemilu ke Jokowi untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Sedang berproses dan insyaAllah dalam waktu sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Kastorius memastikan isi Perppu yang akan disahkan Jokowi sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dimasukkan.

“Semuanya on the track dan on time,” demikian Kastorius menambahkan.

Adapun lima isu yang belakangan dibahas pemerintah bersama-sama dengan DPR RI dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua imbas pemekaran wilayah tahun ini.

Berikutnya, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah.

Serta mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan, dan aturan pengundian nomor urut dihapus bagi partai-partai politik pemenang pemilihan legislatif (pileg).

Editor: Herwan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *