Pengelolaan Lampu Jalan Beralih dari Perkimtan ke Dishub kota Palembang 

Pengelolaan Lampu Jalan Beralih dari Perkimtan ke Dishub kota Palembang. (Foto: Adi Prayogo)
Pengelolaan Lampu Jalan Beralih dari Perkimtan ke Dishub kota Palembang. (Foto: Adi Prayogo)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mulai Januari 2025 untuk pengelolaan lampu jalan beralih dari Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang secara resmi menyerahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang. Selasa (24/12/2024)

Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dikelola oleh Dishub.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan,  Perkimtan merinci setidaknya ada 5.000 titik lampu rusak yang mesti diperbaiki oleh Dishub kedepannya dari total 54.000 titik lampu yang tersebar di 18 kecamatan.

“Secara resmi lampu jalan dialihkan dikelola Dishub. Kami sudah serahkan personil PHL 44 orang, Non PNSD 22 orang, dan 2 ASN total 68 orang, armada 5 mobil craine dan peralatan lainnya,” katanya

Agus mengatakan, pihaknya juga secara full menyerahkan anggaran PJU tahun 2025 sebesar Rp110 miliar. Dari jumlah tersebut diantaranya sekitar 80 persennya atau Rp 80 miliar untuk membayar pajak ke PLN pertahunnya.

Secara bertahap Perkimtan menukar bola lampu kuning dengan LED. Ini cukup berpengaruh. Waktu masih lampu kuning kita bayar pajak Rp 6,5 miliar setiap bulan, sekarang Rp 5,3 miliar perbulan.

“Dari anggaran Rp 110 miliar itu Rp 80 miliarnya untuk membayar pajak lampu jalan ke PLN. lalu Rp 15 Milyar untuk pemeliharaan PJU, mulai dari untuk BBM, bayar honor pekerja, perbaikan mobil dan lainnya,” katanya.

Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, dengan anggaran yang terbatas lantaran pembayaran pajak yang cukup besar, maka OPD terkait mesti menggunakan sisa anggaran semaksimal mungkin.

“Khusus pengelolaan lampu jalan Rp15 miliar artinya untuk 54 ribu titik lampu jalan hanya Rp 227.700 pertahun atau sekitar Rp 27.000 sebulan biaya pengelolaan diluar biaya personil. Jadi bagaimana ini dikelola dengan baik oleh Dishub kedepannya,” jelas Cheka.

Cheka mengatakan, dengan tuntutan pelayanan ke masyarakat yang harus cepat tanggap, maka ia meminta Dishub untuk setidaknya menggapai laporan lampu jalan mati 1×3 jam.

“Dalam 1×3 jam petugas PJU sudah harus datang ke lokasi pengaduan, melakukan tindakan awal seperti memasang stiker pemberitahuan bahwa lampu jalan sedang diperbaiki,” katanya.

Pemasangan stiker ini menandakan adanya perbaikan, ini memberikan informasi dan memberikan ketenangan ke masyarakat di wilayah tersebut.

“Hal ini dilakukan oleh Satgas di masing-masing kecamatan, misalnya turun Mbc-nya mereka yang pasang segel/stiker, yang perbaikan besar baru tim Dishub. Ini untuk mempercepat perbaikan,” tutupnya. (AD)