Pengedar Sabu di Pelang Kenidai Berhasil Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Pelang Kenidai Berhasil Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu di Pelang Kenidai Berhasil Ditangkap Polisi

HALOPOS.ID|PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Tersangka, yang diketahui bernama Angga Pratama alias Ang, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,64 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasi Humas Iptu Mansyur didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” ujar Iptu Mansyur.

Menurut keterangan polisi, penangkapan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Suka Jadi RT.002 RW.001, Kelurahan Pelang Kenidai. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus plastik hitam di dekat pintu depan rumah tersangka. Selain itu, ponsel merek Vivo Y21 miliknya ditemukan terjatuh di belakang rumah saat ia mencoba melarikan diri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial ‘I’ dengan harga Rp5 juta untuk dijual kembali. “Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atas barang bukti tersebut dan berencana untuk mengedarkannya,” tambah Iptu Mansyur.

Tersangka kini ditahan di Polres Pagar Alam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Mansyur.

Polres Pagar Alam akan melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya (**)

Penulis: Mukhlisin SutionoEditor: Herwanto