HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 7 Januari 2025.
Informasi ini dijelaskan lewat Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada Senin (30/12/2024). Sebelumnya, tenggat pendaftaran PPPK tahap 2 adalah 31 Desember 2024.
Dengan demikian, ada perubahan jadwal pendaftaran PPPK tahap 2 yakni menjadi 17 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025. Sementara untuk jadwal tahap seleksi berikutnya masih sama dengan jadwal sebelumnya.
Kriteria Pendaftar PPPK Tahap 2
Seleksi PPPK tahap 2 awalnya dikhususkan bagi pelamar yang termasuk kriteria tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun, setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 ada pelamar dengan kriteria baru yang boleh mendaftar. Mereka adalah pelamar yang gagal dalam PPPK tahap 1 tetapi merupakan tenaga non-ASN.
Perubahan aturan pelamar ini dilakukan guna mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pelamar PPPK tahap 2 ini adalah harus terdata dalam database BKN.
Lebih jelasnya, berikut kriteria pelamar PPPK tahap 1 yang bisa daftar di tahap 2:
Pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK tahap 1
Berkas Persyaratan Daftar PPPK Tahap 2 Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah
Transkrip Nilai
Pas foto
Swafoto/selfie
Berkas lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Tata Cara Daftar PPPK Tahap 2
Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang masih aktif.
Setelah registrasi akun, masuk kembali ke laman yang sama untuk login.
Masukan NIK dan password yang sudah dibuat. Isi data diri yang ada di laman.
Isi data pendidikan dan ijazah terakhir.
Isi data lainnya berupa alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone dan sebagainya.
Pilih jenis seleksi “PPPK”. Lalu pilih jenis instansi dan formasi yang ingin dituju.
Isi pengalaman bekerja. Jika sudah mengisi semua data yang diminta, klik “Resume”.
Pada bagian resume cek kembali data-data yang sudah diinput apakah sudah tepat atau masih ada yang salah.
Jika masih ada yang salah pelamar bisa mengoreksinya terlebih dahulu.
Jika semua data sudah benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”. Cetak kartu pendaftaran PPPK tahap 2. Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
17 Desember – 7 Januari 2024: Pendaftaran seleksi
4 – 18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
19 – 21 Februari 2025: Masa sanggah
20 – 27 Februari 2025: Jawab sanggah
22 – 28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah
1 – 7 Maret 2025: Penarikan data final
24 Maret – 8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi
9 – 16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
17 April – 16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
22 April – 21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
25 April – 17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
30 April – 22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan
22 – 31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
1 – 30 Juni 2025: Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) PPPK
1 – 31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK. (*)