Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menerangkan bahwa pelaku Alamsah ditangkap atas pencurian ponsel terhadap korban Mira Andesti (24) di bedeng H Benu yang beralamat di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan kertapati Palembang, Kamis (17/2) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
“Pada waktu hendak ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga kakinya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya Jumat (18/3).
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri melanjutkan, ponsel milik korban dijual pelaku kepada seorang penadah yakni Amiriansyah.
“Usai memperoleh informasi dari pelaku pertama, kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di kediamannya dan mengiring keduanya ke Polrestabes Palembang,” ucapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tri mengungkapkan bahwa anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A milik korban yang belum sempat dijual pelaku.
“Akibat ulahnya mereka (pelaku) dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” pungkasnya. (AD)
Editor : Herwan