HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang.
PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjelaskan, kenaikan UMP juga masih menunggu putusan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada formula penghitungan upah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
“Kenaikan UMP pastinya dilakukan dengan tidak memberatkan pengusaha. Jika terlalu tinggi pengusaha mungkin terbebani, tetapi jika terlalu rendah pekerja tidak terlindungi. Jadi keseimbangan sangat penting,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki menuturkan, akan berencana mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang. Kenaikan tersebut menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat yang menentukan sehingga saat ini masih dilakukan perhitungan berdasarkan regulasi yang ada.
Deliar menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besaran kenaikan UMP yang ada. Hal ini lantaran masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh pemda.Namun berdasarkan aturan PP 51 tahun 2023, kenaikan UMP dilakukan berdasar pertimbangan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
“Nantinya akan naik dari tahun sebelumnya. Kenaikannya berdasarkan formula yang ada. Jadi belum dapat kita pastikan kenaikannya berapa, 5 atau 10 persen karena itu berdasar dari data BPS,” ungkap dia.
Deliar mengatakan, pihaknya berencana mengumumkan kenaikan UMP tersebut pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Dirinya mengakui belum ada angka pasti soal kenaikan UMP Sumsel 2025 mendatang.
“Soal antisipasi penolakan tentu sudah kita siapkan. Kita siapkan pandangan untuknmengedukasi kawan-kawan buruh bahwa (kenaikan) UMP Sumsel tentu berbeda dengan Jakarta,” jelas dia. (MRS)