SUMSEL  

Pemkab Banyuasin Alokasikan 43 Milyar Untuk THR ASN dan PPPK

Pemkab Banyuasin telah cairkan THR ASN dan PPPK senilai 43 miliar Rupiah, Sabtu (30/3/2024).--freepik.com/@pch.vector
Pemkab Banyuasin telah cairkan THR ASN dan PPPK senilai 43 miliar Rupiah, Sabtu (30/3/2024).--freepik.com/@pch.vector

HALOPOS.ID|BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengumumkan bahwa sekitar 43 miliar Rupiah telah dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin Yuni Khairani melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Banyuasin Masfarizal, dana tersebut telah disalurkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Masfarizal menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 pegawai yang termasuk ASN dan PPPK, sudah termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan, telah menerima THR tersebut.

Masfarizal menegaskan bahwa semua pegawai tersebut telah menerima pembayaran langsung ke rekening masing-masing.

Mengenai THR pegawai ASN dan PPPK sudah kita keluarkan, itu sudah termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan. Untuk pembayarannya kita transfer ke rekening mereka masing-masing,” ungkap Masfarizal.

Sementara itu, untuk Tenaga Honorer, Masfarizal mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan THR, tetapi hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk Tenaga Honorer mereka tidak mendapatkan THR, tetapi tergantung kebijakan OPD masing-masing,” tambahnya.

Terkait besaran THR, Masfarizal menjelaskan bahwa jumlahnya tergantung pada golongan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan mayoritas menerima golongan 2 sampai 4 di Banyuasin.

Selain THR, Pemkab Banyuasin juga akan memberikan Gaji Ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil pada saat awal tahun pelajaran.

Dana tersebut dijadwalkan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2024 untuk memenuhi kebutuhan seperti pembelian seragam sekolah.

Namun, terkait dengan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), Masfarizal menyatakan bahwa pembayaran belum cair karena masih menunggu Peraturan Bupati Banyuasin.

Meskipun demikian, menurut Masfarizal pembayaran tersebut seharusnya dapat dilakukan untuk bulan Maret 2024. (MLN)