HALOPOS.ID|PALEMBANG – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, pemilih pemula di Metropolis mencapai 46.503 jiwa
Kadisdukcapil Kota Palembang, Ir Dewi Isnaini, M.Si, mengatakan, pemilih pemula merupakan generasi millenial yang menjadi salah satu fokus perhatian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pemilih pemula terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih yang dengan rentang usia 17 tahun. Mereka merupakan segmen yang sangat unik dalam pesta demokrasi, hal ini disebabkan seringkali mereka memunculkan kejutan yang tak terduga dan tentu juga mereka sangat menjanjikan secara kualitas dalam menentukan pilihan didalam bilik suara
“Pemilih pemula memiliki antusiasme yang sangat tinggi dalam pesta demokrasi karena mereka dianggap sebagai swing vooters yang sesungguhnya,” kata Dewi, didampingi Sekretaris Disdukcapil Kota Palembang, Santi Zahara, saat dibincangi belum lama ini.
Menurut Dewi, pemilih pemula merupakan pemilih yang baru akan melakukan pemilihan pertama kali, dimana rentang waktu usia mereka telah mencapai 17 tahun atau genap 17 tahun pada 27 november 2024 pada saat pelaksanaan pilkada serentak 2024
“Jumlah pemilih pemula di kota Palembang tersebut masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Jumlah pemilih pemula di daerah ini merupakan target sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Menurutnya, Disdukcapil kota palembang dalam rangka menggenjot jumlah pemilih pemula dalam menjelang pilkada kota palembang terus melakukan kegiatan-kegiatan perekaman KTP-el secara jemput bola ke sekolah-sekolah yang berada di kota Palembang Palembang
“Berdasarkan data jumlah penduduk di kota Palembang saat ini adalah 1.781.672 jiwa. Sementara yang wajib e-KTP sebanyak 1.279.587 jiwa. Sedangkan yang memiliki e-KTP sebanyak 1.267.435 jiwa,” ucapnya.
Dewi menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki KTP-el segera melakukan perekaman di dikantor UPT yang tersebar di 9 zona yang berada diwilayah kota Palembang
“Saat ini untuk pencetakan ulang KTP-el akibat rusak, hilang dan perubahan element (data) karna status perkawinan, kematian atau karena pindah alamat, selain dilakukan di Disdukcapil Demang Lebar Daun dan MPP, dapat juga di lakukan pencetakan KTP-el di UPT Dukcapil sesuai zona masing-masing,” katanya.
“Layanan perekaman KTP-el dilakukan saat jam kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan dapat menginformasikan kepada RR, RW agar mengimbau warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman KTP-el, yang tidak kalah penting bahwa masyarakat jangan lupa semua pelayanan Disdukcapil Gratis tidak di pungut biaya. Temui petugas kami Disdukcapil, siap melayani,” pungkasnya. (AND)