SUMSEL  

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April 2025

Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II hingga 25 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kuota haji Indonesia dapat terpenuhi sepenuhnya.

Kepala Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut telah diumumkan secara resmi.

“Tadi malam kami menerima informasi dari Kemenag bahwa batas waktu pelunasan tahap II diperpanjang hingga 25 April 2025,” ujar Qudus.

Salah satu alasan perpanjangan ini adalah masih banyaknya calon jemaah haji yang belum menyelesaikan pelunasan karena menunggu surat istithaah dari rumah sakit.

“Beberapa calon jemaah belum menerima istithaah karena membutuhkan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan mereka,” jelas Qudus.

Di Sumatera Selatan (Sumsel), dari kuota 7.012 orang, baru 6.948 calon jemaah yang telah melunasi Bipih hingga 15 April 2025. Jumlah ini terdiri dari 5.437 pelunasan pada tahap I, 1.441 pada tahap II, 48 dari Panitia Haji Daerah (PHD), dan 22 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Saat ini masih ada kekurangan 64 orang untuk mencapai kuota penuh di Sumsel. Kami berharap perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan bagi calon jemaah yang belum melunasi,” ungkapnya. (AP)