OJK Tegaskan Tindakan Debt Collector Intimidasi Masyarakat Tidak Dibenarkan

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tindakan debt collector yang bersifat intimidatif dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga ini menetapkan batasan ketat mengenai cara penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada konsumen.

“Kita POJK 22, kita memberikan batasan-batasan yang strict ya, debt collector itu boleh apa, tidak boleh apa,” ujar Friderica di sela-sela peluncuran Buku Saku Keuangan untuk Pekerja Migran Indonesia, dikutip Rabu (12/11/2025).

Menurut Friderica, OJK tidak hanya mengatur, tetapi juga menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

“Kita memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan,” kata Friderica.

Ia menegaskan, tanggung jawab atas tindakan debt collector tidak bisa dilepaskan dengan alasan pihak ketiga.

“Di POJK 22 itu juga ada pasal yang menyatakan bahwa POJK bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, bahkan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dia. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” ujar Friderica.

OJK mencatat telah memberikan sejumlah surat peringatan, sanksi, dan denda besar kepada lembaga keuangan yang terbukti melanggar.

“Udah banyak yang kita sanksi, makanya tidak semasif yang sebelum-sebelumnya,” tambahnya.

Regulasi ini diharapkan mampu menekan praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Melalui penegakan disiplin dan tanggung jawab bersama, OJK berupaya memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara beretika, manusiawi, dan sesuai hukum yang berlaku.(Ril)

Editor: Herwanto