HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Menyikapi keputusan MK tersebut, A Rilo Budiman SH selaku jubir Calon Wakil Walikota Palembang, Prima Salam menilai sangat bagus, mengingat keputusan tersebut lebih mengedepankan rasa keadilan.
“Memang putusan tersebut lebih ke rasa keadilan dan prinsip keadilan itu sendiri, karena threshold yang sebelumnya itu mengharuskan 25 persen dari jumlah suara. Dengan adanya putusan tersebut lebih fer dan tujuan putusan tersebut agar menghindari atau meminimalisir adanya lawan kotak kosong,” katanya kepada media, Rabu (21/8/2024).
Rilo menambahkan, ada dan tidak adanya putusan MK, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa dan Prima Salam tetap maju menjadi peserta kontestasi Pilkada Palembang.
“Langkah yang akan kita ambil dengan adanya putisan MK tersebut dalam waktu dekat akan mwndaftarkan diri ke KPU,” ungkapnya.
Dirinya menilai, keputusan MK tersebut menjadi angin segar bagi paslon Ratu Dewa dan Prima Salam. Bukan hanya untuk RD-PS saja, tapi untuk semua paslon di Indonesia yang akan melawan kotak kosong.
“Di Indonesia ada 34 wilayah yang akan melawan kota kosong, dengan adanya putisan MK akan merubah dari haluan-haluan, seperti kami sampaikan kemarin akan ada kejutan-kejutan, dan inilah salah satunya kejutan yang mungkin bisa menjadi catatan yang setiap hari ada yang baru,” terangnya. (Nata)