Minyak Goreng ‘Banjir’ Usai Harganya Mahal

Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah tidak lagi membatasi harga migor maksimal Rp14.000 per liter mulai 16 Maret 2022. Sehari setelah pemerintah mengumumkan perubahan kebijakan minyak goreng (migor) dari harga eceran tertinggi (HET) dengan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) menjadi mekanisme pasar dengan subsidi untuk migor curah.

Pasca berlakunya kebijakan baru, migor tidak lagi barang langka dan mendadak membanjiri supermarket.

Berbeda dengan kondisi saat pemerintah menetapkan HET Rp14.000 per liter migor kemasan premium, Rp13.500 per liter migor kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.

Dimana keluhan kelangkaan dan cerita antre membeli minyak goreng dilaporkan hampir terjadi setiap hari sejak HET tersebut diberlakukan mulai Februari 2022.

Di berbagai tingkatan pasar, seperti minimarket, supermarket, hingga pasar tradisional, mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga sudah dalam rentang Rp20 – 23 ribu per liter atau 50% lebih mahal dari sebelumnya.

Seperti yang ditemui di Indomaret daerah Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur sudah terlihat ada penjualan minyak goreng setelah sebelumnya tidak memiliki pasokan setelah beberapa hari. Untuk minyak goreng dua liter dengan merek ‘Fitri’ dijual dengan harga Rp40 ribu.

“Iya hari ini ada tapi stoknya memang masih sedikit. harga udah mulai naik jadi Rp20 ribu jadi untuk minyak kemasan yang 2 liter jadi Rp40 ribu,” kata Rori salah satu penjaga Indomaret yang berada di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Kamis (17/3/2022).

Sementara di Pasar Cijantung, Jakarta Timur beberapa penjual menawarkan minyak goreng dengan harga Rp45 ribu untuk kemasan premium bermerek sebanyak dua liter. Sedangkan untuk harga minyak goreng curah kiloan dihargai Rp18 ribu per kilogram.

“Harga yang kemasan memang naik jadi Rp45 ribu, Kalau yang curah itu harganya Rp18 ribu per kilogram, memang segitu naiknya,” kata penjual.

Dari kenaikan harga minyak goreng ini, ada beberapa ibu – ibu memprotes kenaikan harga jual minyak goreng. Salah satunya mengatakan kenaikan harga ini akan memberatkan terlebih sudah mendekati bulan puasa.

“Ya pastinya memberatkan karena harganya lebih mahal kan, biasanya kita beli harga minyak goreng 30 ribuan (2 liter) sekarang jadi Rp40 ribuan lebih,” kata Vina yang ditemui di pasar tradisional.

Selain itu Lona salah satu pembeli minyak goreng juga, mengaku terpaksa membeli minyak goreng dengan penentuan harga saat ini karena, stok minyak goreng di rumahnya sudah habis.

“Mau tidak mau kita ikut dan beli, karena stok di rumah kan juga sudah habis,” jelasnya.

Sebelumnya, media sosial juga ramai dengan unggahan foto yang menunjukkan tumpukan migor kemasan premium di salah satu gerai ritel modern di Bandung.

Tampak tumpukan minyak goreng kemasan premium dari berbagai merek di gerai ritel modern Yogya. Dengan harga bervariasi. Akun Instagram yogya_bojongsiang mengunggah berdurasi 10 detik dengan keterangan ‘Update Harga Minyak Check!’.

Migor tersebut dibanderol dengan harga Rp37.750 – 42.550 per pouch ukuran 2 liter. Di akhir video muncul nama gerai ritel modern, ‘Yogya Bojongsoang’.

“Sunco Rp42.800, kak,” begitu pemilik akun merespons pertanyaan netizen.

Ketika ditanya ketentuan pembelian, toko masih memberlakukan batasan maksimal.

“Maksimal pembelian 1 liter 2 pieces dan 2 liter 1 pieces,” begitu respons pemilik akun

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang HET Minyak Goreng.

“Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag ini berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3/2022). (**)

Editor : Herwan.