HALOPOS.ID|PALEMBANG – Lantaran mengaku mempunyai proyek pambangunan Jalan di Banyuasin hingga mencatut nama Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin, Slamet Somosentono sebagai pamannya, tersangka MM alias Romi (45) ditangkap.
Tersangka yang merupakan warga Ilir Timur II Palembang ini ditangkap lantaran menggelapkan uang senilai Rp 605 juta.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, dengan adanya laporan korban pihaknya bergerak cepat hingga mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, Rabu (8/12/2021).
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan introgasi bahwa proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Yuliasnyah menjelaskan,saat itu tersangka menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di daerah Banyuasin senilai Rp 18 Miliar pada Sabtu (12/6) di kawasan Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Pada saat korban dan tersangka bertemu, peroyek pembangunan fiktif tersebut dikatakan berada di empat ruas Jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan di Jalan Rimpo Kemamp.
“Jadi tersangka ini mengaku, proyek fiktif tersebut didapat dari Wakil Bupati Banyuasin,” ujar Yuliansyah, Kamis (9/12).
Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu Wabup Banyuasin.
Namun tersangka saat itu berdalih meminta meminta pekerjaan. Karena percaya lantas korban diajak tersangka ke lokasi dan tersangka kembali meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar ada.
“Korban di iming-imingi bahwa semua bisa terealisasi dan proyek tersebut bisa di dapat korban. Saat itu korban disuruh tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp 605 juta, dan beradlih bahwa uang itu akan diberikan ke wakil Bupati Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum (suap),” bebernya.
Saat itu, lanjut Kompol Yuliansyah, mengatakan korban memberi uang sebesar Rp 605 juta kepada tersangka dalam bentuk tunai dengan empat kali pembayaran, pertama Rp 250 juta, kedua Rp 25 juta, ketiga Rp 10 juta dan keempat Rp 320 juta.
Saat itu, tersangka juga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban agar korban semakin percaya.
“Karena curiga proyek tersebut tidak kunjung didapatkannya, lantas korban membuat laporan polisi pada Agusttus 2021,” jelas Yaliansyah.
Kompol Yuliansyah mengungkapkan, mendapatkan laporan korban anggotannya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan ditemukan fakta bahwa proyek tersebut fiktif atau tidak ada.
“Hal ini terungkap saat anggota kita
melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 605 juta,” ungkap Yuliansyah.
Akibat ulahnya tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (HRY)