Mekanisme Partai, Tiga Kader PDIP Muara Enim di Pecat

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka, dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019., Minggu (13/12/2021). 

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel), HM Giri Ramanda N Kiemas menjelaskan untuk anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 di tahap pertama kemarin memang ada dua kader PDI Perjuangan inisial IG dan IJ sudah di tahan lebih dahulu oleh KPK.

“ Dan kemarin dari 15 orang , satu orang kader PDI Perjuangan yang ditahan inisial HD, secara aturan dan mekanisme partai otomatis terkena kasus ini maka akan diberhentikan oleh partai dan untuk dua orang yang terlebih dahulu di tahan keduanya sudah diberhentikan oleh partai kemudian proses PAW nya dalam proses,” kata Giri yang juga Wakil Ketua DPRD Sumsel ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2021).

Dan dalam dua minggu kedepan PAW akan segera keluar dan prosesnya bergulir di DPRD Muara Enim lalu ke Bupati Muara Enim, lalu ke Gubernur Sumsel  lalu turun ke Bupati Muara Enim lalu ke DPRD Muara Enim dan dijadwalkan pelantikan.

Untuk satu lagi yang semalam di tahan menurutnya yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota DPRD Muara Enim dan akan segera keluar surat pemecatannya sebagai kader PDI Perjuangan tapi pihaknya tidak urus PAW yang bersangkutan.

“ Jadi ada tiga dari PDIP Perjuangan yang di tahan KPK, satu lagi bukan anggota DPRD Muara Enim dan dua masih anggota DPRD Muara Enim aktip 2019-2024 dan tiga-tiganya sudah diberhentikan  oleh partai,” katanya. (**)

Laporan : Herwanto

Editor     : Hendra P