HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Dalam upaya mewujudkan Kota Yogyakarta yang bersih, sehat, dan nyaman, Polresta Yogyakarta mendukung penerapan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
“Mulai tahun 2025, siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan wisata ikonik ini akan dikenai denda maksimal Rp7.500.000 atau kurungan penjara satu bulan,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Rabu (15/1/2025).
Malioboro sebagai jantung kota dan destinasi wisata utama Yogyakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Dengan menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok, diharapkan dapat: melindungi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, menjaga keindahan lingkungan. Sampah puntung rokok yang berserakan dapat merusak pemandangan dan mencemari lingkungan.
Meningkatkan kenyamanan pengunjung. Udara yang bersih dan segar akan membuat wisatawan lebih betah berlama-lama di Malioboro.
“Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa area khusus merokok di sekitar Malioboro, seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Jadi, bagi Anda yang ingin merokok, silakan manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan,” ungkap AKP Sujarwo.
Untuk mendukung program ini, Polresta Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha untuk:
1. Tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
2. Menggunakan area khusus merokok yang telah disediakan.
3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
4. Menghormati kenyamanan pengunjung lain.
5. Menjadi contoh yang baik bagi orang lain, terutama anak-anak.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita peduli dengan lingkungan dan kesehatan bersama,” pungkasnya. (SN)