HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Pengadaan Batik dinas PMD Sumsel, tiga terdakwa dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.Sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.
Dalam Amar putusan majelis Efiyanto SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ jelas Hakim Ketua.
Lanjut hakim Ketua lagi, kemudian untuk terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dengan pidana penjara Masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan “Tegas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/11/2024).
Selain di pidana penjara terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 201 juta.
Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 403 juta. Sementara itu terdakwa Priyo Prasetyo dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
Setelah mendengarkan putusan tersebut tersebut, terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU kejari palembang dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000,00. (DM)