SUMSEL  

LBH Sriwijaya IUS Institute Kritiki Pilwabup Muara Enim

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim , 8 September oleh DPRD Muara Enim mendapat protes dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto.

Menurutnya  Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim  periode 2018-2023 yang digelar pihak DPRD Muara Enim saat ini dinilai melanggar aturan yang ada.

Apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa 13 (tiga belas) bulan lagi membuat pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD Muara Enim saat ini terkesan di paksakan.

“Kalaupun dilaksanakan itu menjadi cacat hukum dan mencederai Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 ,” katanya, Senin (5/9).

Dalam 174 ayat 7 dijelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah di bawah 18 bulan  di tunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri  sehingga penerapan pasal 176 dalam pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD dinilainya keliru.

Karena itu Jayanto menyarankan masih ada waktu meskipun singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim definitif pada 9 September mendatang.

Jayanto juga mewarning secara independent akan melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara , bilamana hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terlaksana dan mendapatkan SK dari Kementrian Dalam Negeri. (ZR)

Editor : Herwan