KSBSI Banyuasin Minta Perusahaan Minuman Ringan Patuhi Aturan

HALOPOS.ID|BANYUASIN – Ketua KSBSI Banyuasin meminta PT. Bumi Pasir Putih untuk bersikap adil terhadap karyawannya, hal tersebut disinyalir masih banyak buruh pabrik minuman ringan tersebut yang di duga menerima upah jauh di bawah UMR yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan dan pemerintah.

Ketua DPC FSB KAMIPARHO – KSBSI Kabupaten Banyuasin, Edi Gunawan mengatakan bahwa, pada selasa (14/3) lalu, KSBSI Banyuasin beserta puluhan buruh PT. BPP datang ke Disnakertrans Banyuasin untuk mempertanyakan perihal kenaikan upah mereka yang diduga tidak sesuai dengan UMR.

“Kita kemarin telah melaporkan pada dinas terkait masalah upah ini, karena kawan-kawan buruh ini merasa tidak mendapatkan keadilan atas upahnya,” kata Edi, saat dijumpai di Sekretariat Partai Buruh, Kamis (16/3/2023) kemarin

“Kami juga meminta PT BPP untuk menaikkan upah karyawan Harian Lepas (HL) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin,” kata Edi seraya menegaskan pihaknya juga meminta untuk diberikannya hak cuti kepada karyawan HL.

Puluhan karyawan PT Bumi Pasir Putih (BPP) Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) geruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/03/2023).

“Kami juga meminta PT BPP untuk menaikkan upah karyawan Harian Lepas (HL) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin, juga meminta kepada PT BPP untuk mengangkat karyawan HL menjadi karyawan bulanan, karena rata-rata karyawan HL disitu sudah memiliki masa kerja 7 tahun lebih,” ungkap Dia.

Sementara, dari keterangan salah satu karyawan HL PT. BPP, Yanuar menyebutkan bahwa, masih terdapat buruh pabrik yang lainnya hingga saat ini masih menerima upah serta status kerja yang belum jelas dan tidak layak.

“Dari saya mulai berkerja itu tahun 2016 sampai 2023 ini status kerja saya belum jelas, tanpa kontrak kerja, tolong status kami agar diperjelas, diberi perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kami,” keluh Yanuar.

“Kalau gaji tidak sama, jadi setiap pekerja beda-beda gajinya, kalau saya 83 ribu, itu dipecah. Untuk upah pokok kisaran 52 ribu, ada tunjangan jabatan, uang kesehatan 5 ribu, terus ada uang makan 18 ribu, jadi 83 ribu itu sudah masuk semuanya,” bebernya.

Yanuar juga mengaku, pernah bertanya langsung ke pihak perusahaan terkait masalah upah, akan tetapi mendapat jawaban yang sangat tidak memuaskan.

“Hanya di jawab sedang diproses, karena tidak ada ACC dari direktur perusahaan. Tidak bisa di pastikan sampai kapan, sedangkan karyawan bulanan itu rata-rata sudah dinaikkan gajinya, tapi kami yang HL belum ada perubahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT. BPP melalui HRD, Yenti mengatakan, kenaikan gaji karyawan saat ini masih dalam proses. Dirinya menuturkan bahwa, saat ini memang yang sudah di setujui untuk kenaikan gaji adalah karyawan bulan, tapi untuk karyawan HL (Harian Lepas) belum ada kenaikan.

“Tapi yang mereka (karyawan HL) juga nurut biasanya nanti, cuma mereka aja yang tidak sabar, kadang mereka cuman bisa nuntut, tapi kinerja dan rasa tanggung jawabnya kurang,” ujar Yenti saat diwawancarai terkait laporan karyawan PT BPP ke Disnaker, Kamis (16/03/2023).

“Untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan masih pengajuan dan prosesnya bertahap dibawah naungan Pak Ali Nafiah Ketua Serikat Buruh, dan apabila ada kecelakaan kerja seluruh biaya yg dikeluarkan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan bagi yang terdaftar ataupun tidak terdaftar,” tambahnya.

Dikatakan Yenti, gaji pokok karyawan bulanan itu kisaran Rp.3,1 juta perbulan, diluar dari lembur. Sedangkan untuk HL bervarian, dari 85 ribu hingga 90 ribu perhari.

Penulis: MaulanaEditor: Herwan