KPU Umumkan 20 Bacalon DPD dan 4 TMS

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dari 24 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari Sumsel, ada empat yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi dukungan minimal perbaikan kesatu. Dengan begitu, hanya 20 orang yang bakal lanjut ke tahapan verifikasi faktual 6-26 Februari mendatang.

“Mereka yang 20 orang ini dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin. Ke-20 bacalon itu, Abdul Aziz, Aldina Meriamda Putri, Amaliah Sobli SKG MBA (incumbent), Arniza Nilawati SE MM (incumbent), Azzahrazade, Bursah Zarnubi SE, Edward Jaya, Hj Eva Susanti SE (incumbent),  H Imam Mansur Lc, dan Jialyka Maharani (incumbent).

Lalu, M Reza Farisyi, Dr H Mat Syuroh MM MSi,  HM Hamdani AMKep SKM MKes (Biomed), Nurkholis SH (mantan Komisioner Komnas HAM RI), Ratu Tenny Leriva SKed (putri Gubernur Sumsel), Rosmala Dewi, Hj Septiana Caroline SE, Sri Hartati SH MH, H Syofwatillah Mohzaif  (mantan anggota DPR RI) dan  Hj Yetti Oktarina SE (istri Wali Kota Lubuklinggau)

Hasil itu disampaikan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal bacalon DPD RI di kantor KPU Sumsel, kemarin (3/2). Dijelaskan Amrah, sebelumnya KPU Sumsel sudah melakukan proses verifikasi administrasi tahap awal. Saat itu ada 25 bacalon yang terdaftar, namun kemudian mundur satu orang atas nama Toyib Rakembang.

Nah, setelah itu dilakukan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Ternyata ada empat bacalon sisanya tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka, Agung Wijaya, Khairul Sahri,  Lesi Hartati dan  M Aminuddin.

Kata Amrah, empat bacalon anggota DPD RI ini dinyatakan TMS  karena syarat dukungan minimal mereka kurang dari 3.000. “Jumlah 3.000 dukungan itu merupakan syarat minimal untuk nyalon DPD RI dari Sumsel,” bebernya.

Dari empat orang yang TMS, ada dua yang menyatakan akan melakukan gugatan sengketa di Bawaslu.  “Tentu kami dari KPU Sumsel akan mengikuti prosedur itu. Kita lihat nanti apa hasilnya di Bawaslu Sumsel,” imbuh dia.

Sedangkan untuk 20 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, segera mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu. “Jika nanti hasil verifikasi faktual kesatu bacalon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), maka mereka akan diberikan waktu untuk perbaikan, ” jelas Amrah.

Setelah itu, baru nanti akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua oleh KPU kabupaten/kota. Kemudian, yang dinyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua.

“Final penetapan calon anggota DPD RI pada 13-17 April 2023,” katanya. Dengan masih adanya rangkaian proses tahapan ke depan, tetap ada kemungkinan bacalon DPD RI berkurang dari 20 orang. “Sebab, mungkin saja nanti ada yang tidak memenuhi syarat dari verifikasi lanjutan sebelum penetapan, ” tandasnya.

Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi SH menambahkan, keempat bacalon yang dinyatakan TMS masih punya kesempatan jika mengajukan gugatan ke Bawaslu. “Kalau gugatan mereka dikabulkan, masih ada potensi maju sebagai bacalon DPD RI. Tapi kalau tidak menggugat, artinya selesai,” jelasnya.

Agung Wijaya, satu dari empat bacalon yang dinyatakan TMS mengaku kaget. Mengingat jumlah suara dukungan minimal miliknya sudah dilakukan perbaikan. Bahkan jumlahnya melebihi 3.000 KTP.

Dia pun langsung mendatangi Bawaslu Sumsel. Dirinya disarankan untuk mengambil surat gugatan sengketa. “Saya tidak percaya. Jumlah dukungan minimal yang tidak sah kata KPU kurang 800 suara,” kata dia.

Katanya, bacalon lain juga sudah mengambil form gugatan sengketa. “Saya pribadi akan mengembalikan form sengketa, rencananya  Senin,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi, mengatakan, sudah ada tiga dari empat bacalon DPD RI yang dinyatakan TMS datang ke kantor Bawaslu Sumsel, kemarin petang.

“Hanya saja, karena sudah lebih dari jam kerja, akhirnya kami sarankan untuk kembali Senin (6/1). Mereka bisa menanyakan langsung apa saja syarat proses sengketa tersebut,” jelas Yenli.  Pihaknya juga akan melakukan mediasi serta mendengarkan sanggahan dari kedua belah pihak. Baik dari KPU maupun dari bacalon DPD RI yang dinyatakan TMS.

“Apabila dalam mediasi nantinya ada titik temu, mungkin bacalon DPD RI bisa meneruskan pada perbaikan  selanjutnya,” tambahnya. Namun untuk kepastiannya, akan ada mediasi dulu. Selain Agung yang datang langsung, dua bacalon lainnya yakni Lesi Hertati dan Muhammad Aminuddin diwakili LO mereka.