Hukum  

Komisi Yudisial Sumsel Berikan Pemahaman Fungsi dan Tugasnya Kepada DPD Ferrari

Komisi Yudisial Sumsel saat kunjungan kerja di Sekretariat DPD Ferrari Sumsel
Komisi Yudisial Sumsel saat kunjungan kerja di Sekretariat DPD Ferrari Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi Yudisial (KY) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan ke sekretariat DPD Ferrari Sumsel. Hal tersebut untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi pokok KY. 

“Kami mendapat tugas untuk melakukan kunjungan ke beberapa lembaga penegak hukum (LPH), kebeneran hari ini ke kantor DPD Ferrari Sumsel,” kata Kordinator PKY Wilayah Sumsel, Zaimah Husin kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Zaimah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel.

“Tujuannya kita ingin mengembalikan hubungan kerjasama yang baik antara Komisi Yudisial (KY) dengan para jejaring. Jejaring kami bukan hanya dari lembaga advocat, tapi dari akademisi, LSM, NJO dan pribadi perorangan,” tambahnya.

Selain mengembalikan hubungan , dirinya menilai masih banyak teman-teman advocat yang belum memahami secara benar tugas dan fungsi pokok dari KY.

“Masih ada yang kurang paham tugas dari KY dan itu menjadi tanggung jawab kami memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada advocat dan pengacara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ferrari Sumsel, Suwito Winoto menyambut baik kunjungan dari KY Sumsel. Selain kunjungan kerja, KY juga melakukan diskusi dengan para advocat dan mahasiswa.

Melalui diskusi tersebut, Suwito mengatakan, sebagai fraktisi hukum yang mengayomi masyarakat, advocat bisa mengadu langsung ke KY soal hakim-hakim yang melanggar kode etik atau nakal yang tidak sesuai aturan yang perundang-undangan.

Bahkan, dirinya mengharapannya KY bisa bekerja cepat dalam menindak lanjuti semua laporan-laporan masyarakat yang meminta keadilan dari praktisi hukum atau pengacara.

“Sementara ini masih ada kekurangan dari KY, terutama soal izin yang harus langsung ke pusat. Tapi sekarang sudah bisa ditindak lanjuti oleh KY yang penting ada foto, video atau rekaman jadi bisa langsung di eksekuai oleh meraka,” terangnya. (NT)