Keran Batubara Dibuka, Pengusaha Diminta Taat Aturan

Ilustrasi Tongkang Batubara
Ilustrasi Tongkang Batubara

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah pusat kembali membuka keran ekspor batu bara. Penghentian moratorium ekspor ditanggapi Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, dengan meminta produsen dan pengusaha menaati peraturan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti PLN.

“Larangan ekspor itu karena kebutuhan dalam negeri tidak tercukupi dengan maksimal. Mudah-mudahan produsen taat, sehingga PLN tidak kesulitan memenuhi kebutuhan listrik,” ungkap Deru kepada awak media, Jumat (14/1/2021).

Menurut Deru, hanya PT Bukit Asam sebagai produsen tambang batu bara yang menjalankan aturan membagi alokasi untuk pasokan dalam negeri sebesar 25 persen dari Izin Usaha Tambang (IUP).

Deru juga mengungkapkan, banyak produsen yang nakal untuk membagi alokasi hasil tambang ini berdasarkan informasi dari Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerja di Sumsel, Senin (10/1/2022) lalu.

“Rata-rata produsen atau pengusaha ini tidak mendukung kuota dalam negeri, karena ekspor lebih menjanjikan dan uangnya kontan diterima,” sesal Deru.

Deru pun menilai, batu bara sangat dibutuhkan oleh daerah yang dikenal sebagai lumbung energi. Ia menyayangkan jika nantinya daerah lumbung energi bisa kekurangan pasokan, karena pengusaha lebih mementingkan ekspor.

“Jangan sampai kita sendiri mati di lumbung padi,” jelas dia.

Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah, membenarkan jika masih banyak pengusaha atau produsen yang melanggar aturan pasokan 25 persen untuk dalam negeri.

“Jika kita melihat aturannya itu sudah jelas, amanatnya di regulasi pusat. Seharusnya pengusaha menjaga keamanan atau pasokan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” jelas dia.

Sejauh ini aturan pengawasan tentang kebutuhan batu bara berada di tangan pemerintah pusat. Pemda Sumsel tidak bisa mengawasi karena aturan UU nomor 3 tahun 2020 tentang IUP, dan prioritas pembagian hasil tambang untuk dalam negeri dapat terpenuhi.

Dari 196 IUP yang diberikan di Sumsel, mayoritas dikuasai pertambangan batu bara hingga sebesar 129 IUP. “Pemda tidak bisa ikut mengawasi kewajiban DMO tersebut karena sesuai UU semuanya adalah wewenang pusat,” tutup dia. (ZR)

Editor: Herwanto.