HALOPOS.ID|PALEMBANG – Personel gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bappeda dan Jasa Raharja, menggelar razia operasi kendaraan roda dua dan empat, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Razia operasi kendaraan roda dua dan empat di dua jalur yakni, di antaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, tepatnya depan Patra Jaya hingga menuju arah Ampera Palembang.
Kaur BPKB Ditlantas Polda Sumsel AKP Soekiman dampingi Kepala Bapeda H Achmad Rizwan mengatakan, dari razia operasi kendaraan roda dua dan empat poin penindakan yakni, plat nomor kendaraan atau STNK yang mati dan tidak melakukan pembayaran pajak serta yang lainnya.
“Selain itu, kegiatan dari razia operasi kendaraan roda dua dan empat, poin penindakannya lainnya kami bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat dalam wajib pajak,” kata AKP Soekiman.
Lanjutnya mengaku, kegiatan operasi ini juga pihak kepolisiaan dalam hal ini hanya membantu pihak pemerintah atau Bapeda Provinsi Sumsel.
“Jadi, kami dalam menindak kendaraan yang tidak sesuai aturan wajib pajak baik roda dua dan empat,” ujar AKP Soekiman.
Dia menambahkan, dalam kegiatan operasi ini juga pihaknya bersama yang lainnya ada puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terjaring razia.
“Dari puluhan kendaraan terjaring, kami melihat banyak kendaraan roda dua dan empat tidak banyar pajak atau pajak mati serta pengendara tidak mematuhi aturan berkendara seperti tidak memakai helm maupun lainnya,” ungkap AKP Soekiman. (ADR)