HALOPOS.ID|JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan menghadapi kemungkinan diselenggarakannya ibadah haji 2022. Salah satunya mengenai biaya, Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah.
Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan. “Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dikutif halopos.id Kamis (17/3/2022).
Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.
“Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di Tahun 2022 penyelanggaraan haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.
“Kami semakin optimis saat 2022 akan diselenggarakan ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes,” katanya. (**)
Editor : Herwan.