Hukum  

Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Cabul Sumpah Pocong Menangis Histeris

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rian Antoni (40), pria Palembang tersangka dugaan pencabulan terhadap balita anak tetangga ditangkap dan ditahan Subdit PPA Polda Sumsel. Nenek tersangka yang menyaksikan proses penahanan menangis histeris. 

“Tolong-tolong, dia itu cucu aku kuper (kurang pergaulan), tidak mungkin melakukan itu,” teriak Neti sambil menangis di Polda Sumsel. Neti terus menangis sehingga harus ditenangkan oleh keluarga yang lain.

Rian ditangkap di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang saat menggelar aksi jalan kaki dengan mengenakan kostum pocong. “Tersangka ditangkap di Jakabaring depan Kejari Palembang,” ujar Panit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto, Kamis (25/5/2023).

Dedi Yanto mengatakan, tersangka selama ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena penyidik masih melakukan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Setelah dikumpulkan alat bukti yang cukup dan kembali gelar perkara, tersangka menunda wajib lapor sehingga dilakukan penangkapan.

“Tersangka menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya penangkapan karena berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pindana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, Jhon Fredi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejati Sumsel agar dilakukan penangguhan penahanan. “Sudah diajukan surat penangguhan, selama ini klien kami sangat kooperatif,” katanya.

Diketahui, tersangka Rian dilaporkan salah satu tetangga karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun, dan tersangka wajib lapor. Selama proses itu juga, tersangka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan.

Penulis: AndriyantoEditor: Herwan