Kekompakan Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex Noerdin

JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin seolah mengikuti jejak karir sang Ayah Alex Noerdin. Tak hanya mengikuti jejak karir di dunia politik, bahkan Dodi Reza Alex Noerdin ingin menyamakan dengan sang ayah dengan seolah mengikuti ayahnya tersandung kasus korupsi.

Buah tidak jauh jatuh dari pohonnya, hal ini seolah sama persis antara Alex Noerdin dan Putranya Dodi Reza Alex Noerdin. Seperti diketahui keduanya memiliki kesamaan dalam dunia politik, bedanya hanya Putra Alex Noerdin, Dodi Reza belum merasakan menjadi seorang Gubernur.

Alex Noerdin memulai karirnya di Dunia Politik dengan dua periode menjadi Bupati Musi Banyuasin periode 2001-2008, Kemudian dua periode menjadi Gubernur Sumatera Selatan periode 2010-2018 dan Terakhir menjadi anggota DPR RI yang belum genap satu periode.

Sedangkan sang anak Dodi Reza Alex Noerdin memulai karir di dunia politik dengan menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar. Ia kembali terpilih masuk ke Senayan lima tahun kemudian. Pada 2016, Dodi memutuskan mundur dari parlemen karena hendak mencalonkan diri sebagai bupati Musi Banyuasin, Dodi pun terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin Periode 2012-2017.

Tak lama setelah duduk di kursi bupati, Dodi mengincar kursi gubernur Sumatera Selatan yang akan ditinggalkan Alex pada 2018. Dodi pun maju sebagai calon gubernur Sumatera Selatan berduet dengan Giri Ramanda Kiemas, ketua DPRD Sumatera Selatan yang juga keponakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Namun saat Pilkada Sumsel, Dodi kalah dari pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya.

Keduanya pun memiliki kesamaan lainnya dengan tersandung kasus korupsi, bedanya Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dengan kasus penjualan gas di BUMD PDPDE Hilir saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan Dodi Reza ditetapkan tersangka oleh KPK RI.

Alex Noerdin menjadi tersangka korupsi penjualan gas BUMD tersebut, Alex Noerdin juga menjadi tersangka kasus gratifikasi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.

Sementara, Sabtu (16/10/2021), Bupati Muba Dodi Reza Alex Nomer juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gratifikasi 4 proyek di dinas PUPR.

KPK menahannya selama 20 hari ke depan guna penyelidikan. Dodi Reza Alex ditetapkan tersangka bersama dua aparatur sipil netgara (ASN), dan satu pihak kontraktor atau pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi bersama tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober-4 November 2021 untuk keperluan penyidikan.

“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alexander di KPK, Sabtu (16/10). (IS)

Editor: Hendra P