Hukum  

Kejaksaan Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel

Penyidik pidsus Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Dinas PSDA Sumsel/ist
Penyidik pidsus Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Dinas PSDA Sumsel/ist

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagaralam menggeledah kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Selasa (6/12).

Penggeledahan dilakukan Kejari Pagaralam ke Dinas PSDA Sumsel terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengendalian banjir Pagar Alam tahun 2021.

Nilai proyek yang diduga dikorupsi tersebut yakni sebesar Rp 1. 447.975.000 yang berada di kecamatan Pagaralam Utara.

“Kami melakukan penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Pagaralam Lutfi Fresly, Selasa (6/12).

Menurutnya penggeledahan dilakukan Berdasarkan Sprint Dik Nomor. Print-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Sprint Penggeledahan Nomor. Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember jo Tap Geledah PN Klas IA Palembang Nomor. 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.

“Kami juga lakukan penggeledahan di kantor CV Sumber Wahana,” katanya.

Selain itu dalam penggeledahan penyidik tengah mendalami satu bundel kontrak asli termasuk didalamnya berisi jaminan pelaksanaan proyek.

“Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar Alam tahun anggaran 2021″ katanya.

Selanjutnya dari bundelan-bundelan yang dikumpulkan tersebut serta dilakukan penyitaan nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan penetapan sebagai barang bukti,” katanya.

Penulis: Adi PEditor: Herwan

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *